Hore, Masuk Singapura Tak Perlu Asuransi Covid-19, Tetapi Masuk Indonesia Masih Wajib Tes PCR
InHua.Net – Berdasarkan informasi yang dirilis Singapore Tourism Board Indonesia, dengan aturan baru Vaccinated Travel Framework atau kerangka perjalanan vaksinasi, pelancong jangka pendek ke Singapura dibebaskan dari kewajiban memiliki asuransi Covid-19, mulai besok, 1 April 2022 pukul 00.00 (waktu Singapura).
“Pengunjung jangka pendek (short-term visitor) yang telah divaksinasi penuh tidak perlu memiliki asuransi perjalanan dengan minimum perlindungan S$30.000,- untuk menjamin biaya perawatan COVID-19 di Singapura,” bunyi rilis melalui WA kepada Kisuja Travel Batam.
Pembebasan asuransi perjalanan tersebut merupakan kebijakan terbari yang dikeluarkan pihak Singapura, semenjak pemerintah negeri Merlion itu mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan dan pembukaan perbatasan sebelumnya.
Untuk kebijakan terbaru tersebut, lihat: https://safetravel.ica.gov.sg/health/insurance-and-treatment
Yang dimaksud pengunjung jangka pendek adalah wisatawan yang masuk ke Singapura untuk jangka waktu paling lama 14 hari.
Sayangnya, kebijakan pelonggaran yang diterapkan Pemerintah Singapura, tidak diselaraskan oleh pengambil kebijakan di Indonesia, khususnya di Kepri dan Batam.
Menurut aturan yang berlaku, Indonesia masih mempertahankan wajib PCR negatif dari negara atau wilayah asal paling lama 2 x 24 jam sebelum berangkat kembali ke Indonesia. Hal ini berlaku juga untuk pelaku perjalanan lintas negara dari negeri jiran tersebut.
Seperti diketahui, harga PCR di Singapura 2 hari sebelumnya mencapai jutaan rupiah per orang, dan 1 hari sebelumnya hasil cepat 2 jutaan per orang. Sehingga, pemberlakuan PCR Negatif dari negara asal dan ulang di pintu masuk (entry point) dinilai sebagian masyarakat cukup memberatkan.
Diwartakan: Ependi Tan